Kebutuhan BPKB Capai 13 Juta Blangko
Sabtu, 25 Mei 2013 – 08:33 WIB
Mantan Dirlantas Polda Jatim itu juga kembali menegaskan keabsahan SKP BPKB sementara. "Surat keterangan itu sah secara hukum, dan keabsahannya sama dengan BPKB yang ada saat ini," ucapnya. Karena itu, masyarakat pemilik kendaraan diimbau tidak khawatir.
Jaminan keabsahan itu bisa dibuktikan saat razia kendaraan untuk STNK dan pengajuan kredit bank untuk BPKB. Polantas tidak bisa menilang pengendara yang menunjukkan SKP STNK. Sedangkan, SKP BPKB bisa digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit di bank maupun lembaga kredit lainnya.
Setelah BPKB tersedia, Korlantas di tingkat pusat maupun Samsat di tingkat lokal akan segera mengumumkan ketersediaan. Kemudian, pemilik kendaraan bisa langsung menukar SKP asli dengan BPKB. Pelayanan akan dilakukan pada pemilik kendaraan yang paling awal mendapat SKP, sesuai urut register.