Kebutuhan BPKB Capai 13 Juta Blangko
Sabtu, 25 Mei 2013 – 08:33 WIB
Prosedurnya, pemegang SKP yang registernya sudah diumumkan dipersilakan datang ke Samsat membawa SKP plus tanda pengenal. Hanya yang namanya tertera di SKP yang bisa mengambil BPKB. Jika tidak bisa hadir, dipersilakan membuat surat kuasa bermaterai. Setelah menunjukkan SKP, BPKB akan langsung dicetak dan SKP ditarik oleh Samsat.
Sam menjelaskan, habisnya stok BPKB maupun STNK tahun ini merupakan yang kali pertama. Tahun-tahun sebelumnya tidak pernah sampai terlambat. Penyebab utamanya adalah kebijakan baru dari Kementerian keuangan soal anggaran.
Kebijakan baru itu membuat pagu anggaran definitif PNBP tahun ini baru bisa cair bulan April. Otomatis, lelang BPKB dan STNK yang anggarannya diambil dari PNBP belum bisa dilakukan sebelum April. Perpres nomor 54 Tahun 2010 melarang penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa jika anggaran belum tersedia. (byu)