Kecam Kasus Pengeroyokan Terhadap Wartawan Antara
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengutuk kasus pengeroyokan terhadap wartawan Antara Teuku Dedi Iskandar, di Meulaboh, Aceh Barat.
"Kami mengecam tindakan ini. Ini tidak benar, pengeroyok ini tidak bisa dibiarkan, polisi harus usut tuntas," kata Atal saat dihubungi Antara, Senin (20/1) malam.
Ia mengatakan, pengeroyokan ini merupakan masalah hukum serius yang harus ditangani aparat kepolisian sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi wartawan.
Dia yakin aparat kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dan menyeret para pelakunya ke meja hijau. "Jangan biarkan pengeroyok ini bergentayangan," katanya.
Pernyataan yang sama disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin. Kata dia, kepolisian harus menyelidiki pelaku pengeroyokan dengan pasal di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu, kata Ade, apabila motif pengeroyokan jurnalis tersebut karena pemberitaan yang dikerjakannya.
"Kalau misalkan ditemukan pelanggaran atau penghalangan kerja jurnalistik, polisi harus juga menggunakan UU Pers dalam melakukan penyidikan di samping menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Ade lewat pesan singkat, di Jakarta.
Ade mengatakan, polisi harus menyelidiki apakah kasus itu juga berhubungan dengan pemberitaan yang dilakukan korban sebelumnya.