Kecam Kekerasan Aparat pada Pedemo, Front Ini Minta Kapolri Bebaskan para Aktivis
"Setidaknya, sejumlah 47 orang pengunjuk rasa ditangkap, setelah sebelumnya dianiaya dengan cara ditarik, dipukul, ditendang, dan diinjak-injak," kata dia.
Akibatnya, dua pengunjuk rasa dilarikan ke rumah sakit dan masih menjalani perawatan. Sejumlah orang juga masih ditahan di Polda Metro Jaya.
"Di lapangan, kami juga menyaksikan pengerahan aparat TNI yang masif dengan menggunakan seragam," kata dia.
Terkait dengan tindakan kekerasan aparat tesebut, kata Dhini, berbagai elemen masyarakat sipil prodemokrasi menyatakan sikap.
Pertama, mengecam keras tindakan kekerasan dan arogansi aparat keaamanan terhadap pengunjuk rasa. Aparat polisi dan TNI mesti mengedepankan dialog dan cara-cara persuasif dalam menghadapi pengunjuk rasa.
Kedua, mendesak agar supaya semua pengunjuk rasa yang masih ditahan dan berada di kantor kepolisian untuk segera dibebaskan.
Ketiga, menuntut kepada DPR RI untuk mengambil tindakan penting dan mendesak agar segera menggelar hak angket atas dugaan kecurangan terkait pelaksanaan pemilu 2024 dan melaksanakan hak konstitusi untuk mendesak pemerintah agar menurunkan harga bahan pokok dan biaya pendidikan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Front Penyelamat Reformasi Indonesia Sunggul Sirait turut mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan rekan mereka yang saat ini masih belum tahu keberadaannya.