Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kecam Penolakan Gereja, SAS Institute Sebut Wali Kota Cilegon Langgar HAM dan Konstitusi

Senin, 12 September 2022 – 23:08 WIB
Kecam Penolakan Gereja, SAS Institute Sebut Wali Kota Cilegon Langgar HAM dan Konstitusi - JPNN.COM
Ada persyaratan pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik. Ilustrasi Gereja Katolik. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Said Aqil Siradj (SAS) Institute menanggapi penolakan pendirian gereja di kota Cilegon, yang diprakarsai oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon.

SAS Institute sangat menyesalkan sikap intoleran yang justru didukung oleh kepala daerah setempat tersebut.

"Apa yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan ikut menandatangani penolakan pendirian geraja, adalah jelas pelanggaran terhadap konstitusi, yakni UUD Pasal 29 ayat 2, yang menjamin setiap warga negara bebas memeluk agama daan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaaannya," kata Direktur Eksekutif SAS Institute Sa’dullah Affandy, Senin (12/9).

Menurut dia tindakan kepala daerah Cilegon dengan ikut menyutujui penolakan pendirian rumah ibadah (gereja) jelas melanggar Hak Asasi Manusia.

SAS Institute mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya menjamin kebebasan beragama dan beribadat setiap warganya.

"Ketiga, apa yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan ikut menyetujui penolakan pendirian gereja, lebih karena mengikuti desakan warga atau kelompok yang intoleran, dan kurang mempertimbangkan konstitusi, HAM, PMB 2 Menteri tentang pendirian tempat ibadah. Ini jelas tidak benar," ujar dia.

Terkait Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/ SK/1975 yang mengatur tentang penutupan tempat jemaat Agama Kristen, menurut dia tidak bisa dijadikan pembenaran.

Dia menegaskan bahwa semua aturan yang dikeluarkan instansi pemerintah tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Menurut dia tindakan kepala daerah Cilegon dengan ikut menyutujui penolakan pendirian rumah ibadah (gereja) jelas melanggar Hak Asasi Manusia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News