Kecanduan Judi Online, RWS Gondol Emas Majikan
Setelah mengambil barang milik korban, tersangka kembali bekerja di hotel seperti biasa.
Kemudian, malam harinya tersangka permisi kepada pemilik hotel untuk berangkat ke Medan.
Di medan, tersangka menjual perhiasan tersebut kepada Oloan Siregar penjual emas jalanan di Pajak Pringgan dengan harga Rp 24.500.000.
Setelah korban pulang, dia pun terkejut melihat kondisi kamarnya yang sudah berantakan. Korban pun lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, kepolisian kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya diamankan pada Senin (29/11).
"Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakannya untuk bermain judi online dan game Scatter," jelasnya.
Selain tersangka RWS, Polisi juga menetapkan Oloan Siregar alias OS sebagai tersangka karena menjadi penadah.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata