Kecanduan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Direhabilitasi di RSJ
Kamis, 13 Mei 2010 – 09:08 WIB
Irwan Hamdi (54) dan rekannya, Bobby Kesuma (34) dinyatakan bersalah karena tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu di sebuah hotel di Banjarmasin, pada 10 Maret 2010 lalu. Majelis hakim yang diketuai Agung Wibowo menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Meski dianggap bersalah, namun vonis tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan kedua terdakwa mengantongi surat ketergantungan narkoba yang dikeluarkan dari RS Jiwa Radjiman Widyodiningrat Malang.
Selain itu, dalam fakta persidangan, keterangan saksi ahli dan kondisi psikologis terdakwa yang disebutkan dalam nota pembelaannya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim hanya menghukum satu tahun penjara.