Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
Sabtu, 16 November 2024 – 12:32 WIB
Setibanya di TKP, saat melaju di jalan menikung dan menurun, diduga pengemudi kurang antisipasi, menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang menanti antrean.
Baca Juga:
Akibat kelalaiannya, truk tersebut menabrak 17 kendaraan yang ada di depan dan sampingnya, kemudian seorang anak meninggal dunia, empat orang luka ringan, dan 25 orang luka ringan.
Terhadap tersangka R, dijerat dengan Pasal 331 Ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta. (mcr27/jpnn)