Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di JICT
jpnn.com, JAKARTA - Insiden kecelakaan kerja beruntun kembali terjadi di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Selasa (4/12/2018) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 09.12 wib saat derek lapangan petikemas (RTGC) nomor 50 melayani muatan ekspor untuk kapal ‘CSCL LIMA’.
Awalnya operator alat RTGC 50 tersebut menaruh petikemas dari lapangan penumpukan ke atas casis truk. Namun petikemas yang ditaruh salah sehingga harus diletakkan kembali.
Pada saat meletakkan kembali petikemas tersebut, ternyata alat angkat (spreader) tersangkut dengan petikemas lain sehingga terjadi senggolan yang tidak terhindarkan. Akibatnya petikemas di blok penumpukan tersebut saling berjatuhan. Bahkan tidak lama berselang, pada pukul 15.30 wib, kejadian serupa kembali terjadi. Jadi dalam satu hari terjadi dua kecelakaan kerja serupa di JICT.
Pihak operator yang mengakibatkan kecelakaan kerja tersebut dikelola oleh PT Multi Tally Indonesia (MTI) yang menjalin kontrak penyediaan operator RTGC dengan JICT sejak Januari 2018.
Namun banyak serangkaian kecelakaan kerja serupa sepanjang tahun 2018. Bahkan diantaranya menyebabkan kematian seorang sopir truk akibat lamanya menunggu pelayanan.
Menurut informasi yang dihimpun, hal ini terjadi karena manajemen JICT memecat ratusan operator RTGC berpengalaman lewat dalih pergantian vendor untuk digantikan oleh MTI.
Mereka dipecat karena terindikasi berserikat dan ikut aktif dalam kampanye pengembalian aset bangsa dari Hutchison.
Dari fakta-fakta yang ada, MTI tidak dapat menyediakan tenaga kerja terampil sehingga terjadi banyak kecelakaan kerja dan korban jiwa bahkan terganggunya pelayanan JICT.
Sejak penempatan operator RTGC oleh MTI, standar keamanan kerja JICT seolah menurun akibat banyaknya kecelakaan kerja. Bahkan sempat terjadi lolosnya petikemas impor yang seharusnya tidak keluar terminal.
Tercatat sepanjang tahun 2018 telah terjadi puluhan kecelakaan kerja JICT. Adapun korban jiwa mencapai 4 orang dalam kurun waktu kurang dari 18 bulan selama 2015-2018.(jpnn)