Kecelakaan Maut, Calon Pengantin Meninggal Mengenaskan
Kamis, 01 Maret 2018 – 12:26 WIB
“Korban ini mungkin lelah. Sebab, informasi yang ada kendaraannya sempat oleng ke kanan dan terjatuh hingga menabrak mobil yang terparkir. Korban mengalami patah di kedua kakinya dan bagian dada memar,” tambah Suprapto.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Salah satunya pemilik mobil pikal bernomor polisi KT 8308 SA.
“Pemeriksaan ini diatur dalam Pasal 77 KUHP, Pasal 310 ayat (1) UULLAJ nomor 22 tahun 2009,” sebut Suprapto. (omg/sny/eza)