Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
jpnn.com - PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Marisa Putri yang merupakan terdakwa perkara kecelakan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46).
Majelis menyatakan bahwa Marisa bersalah mengemudi dalam pengaruh narkoba hingga menyebabkan kematian korban. “Menghukum terdakwa Marisa Putri dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan," ucap Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Pekanbaru, Kamis (12/12).
Marisa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 5, Pasal 310 Ayat 4, dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain hukuman delapan tahun penjara, majelis juga memutuskan mencabut SIM A Marisa Putri selama dua tahun setelah terdakwa menjalani pidana.
Majelis hakim menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan hukuman Marisa, termasuk dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga korban serta keresahan masyarakat akibat perbuatannya.
Namun, ada pula hal yang meringankan, yakni pengakuan bersalah dan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.
Seusai berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Marisa menyatakan menerima putusan tersebut.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.