Kecelakaan Maut di Pondok Indah, Polisi: Airlangga Lalai
jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, mengatakan Airlangga Dinendra Sofjan (ADS) ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian mengusut kecelakaan beruntun berujung maut di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/3) kemarin.
Dalam insiden itu, polisi menduga Airlangga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan satu pengendara motor meninggal dunia.
“Sudah dijadikan tersangka, satu orang yang mengemudikan Camry,” kata Kombes Halim Pagarra, Minggu (4/3).
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan satu tersangka dalam insiden itu. Dia adalah Airlangga Dinendra Sofjan (ADS) selaku sopir dari Toyota Camry dengan nopol B 1395 SAG.
Saat ini, menurut Halim, penyelidikan masih terus berjalan. Mereka juga bakal segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, Halim menerangkan, pemeriksaan terhadap ADS baru dilakukan setelah yang bersangkutan keluar dari rumah sakit.
"Nanti akan kami periksa. Tersangka sekarang masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah,” sambungnya.
Diketahui, ada tiga mobil dan satu sepeda motor terlibat dalam kecelakaan beruntun ini. Mobil itu terdiri dari Toyota Camry, dan dua Kijang Innova. Sementara motor Yamaha Jupiter MX dikendarai BD yang tewas di lokasi kejadian.(mg1/jpnn)