Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Yoyo Ditetapkan Sebagai Tersangka
jpnn.com, INDRAMAYU - Polisi menetapkan sopir minibus Luxio berpelat B 1346 FRR sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 139.
Kecelakaan lalu lintas itu telah menewaskan tiga orang dan tujuh lainnya luka-luka.
"Pengemudi minibus Luxio kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polres Indramayu AKP Angga Handiman, Rabu.
Menurut dia, pengemudi minibus Luxio yang terlibat kecelakaan dan menewaskan tiga orang itu atas nama Yoyo (29) warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Angga mengatakan dari hasil interogasi, pengemudi mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi, yaitu di atas 100 kilometer per jam, dan ketika oleng yang bersangkutan tidak bisa mengendalikan sehingga menabrak bagian belakang truk.
Akibat kelalaiannya tersebut, menyebabkan orang meninggal dunia, sehingga yang bersangkutan diancam kurungan penjara paling lama enam tahun, karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 2.
"Tersangka ini lalai, sehingga kami kenakan Pasal 310 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun," tutur dia.
Angga menambahkan saat ini tersangka sudah di bawa ke Mapolres Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ditahan terlebih dahulu.