Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kecelakaan Maut Simpang Rapak Balikpapan, Sopir Truk Jadi Tersangka dan Ditahan

Jumat, 21 Januari 2022 – 16:04 WIB
Kecelakaan Maut Simpang Rapak Balikpapan, Sopir Truk Jadi Tersangka dan Ditahan - JPNN.COM
Polda Kaltim menetapkan sopir truk yang menewaskan 5 orang pada peristiwa kecelakaan di Simpang Rapak, Balikpapan sebagai tersangka. Foto: ilustrasi/ ANTARA/Irsan Mulyadi

Pengemudi truk tersebut dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 359.

"Terkait tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman lima dan enam tahun penjara" jelas Yusuf Sutejo.

Sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1) pagi tadi.

Kecelakaan terjadi karena truk tronton bermuatan barang dengan berat 20 ton itu mengalami rem blong saat di persimpangan.

Sementara di lokasi banyak pengendara tengah berhenti di lampu merah.

Kejadian ini bahkan terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial.

Kecelakaan ini melibatkan enam unit kendaraan roda empat terhantam truk.

Selain itu, ada 14 kendaraan roda dua lain juga turut menjadi korban dalam kecelakaan maut tersebut.

Polda Kaltim menetapkan sopir truk yang menewaskan 5 orang pada peristiwa kecelakaan di Simpang Rapak, Balikpapan sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close