Kecelakaan Maut, Tiga Lintasan KA Tutup Permanen
Di antara ketiganya, lintasan Jemur Andayani bakal diusulkan untuk ditutup.
Sebab, jarak lintasan itu dengan lintasan di Jemursari dianggap terlalu dekat. Jaraknya hanya 474 meter.
Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jarak minimal antar lintasan adalah 800 meter.
Untuk merealisasikan penutupan itu, dishub lebih dulu berkirim surat ke Kementerian Perhubungan.
Selain masalah lintasan, rel kereta api di Jalan A. Yani diperbaiki kemarin.
Petugas PT KAI Daop 8 memotong dan menyambung kembali rel di dekat lokasi kecelakaan tersebut.
Sebab, rel kereta itu turun dari bantalannya. "Setelah rel disambung, kami cek lurus dan naik turunnya," ungkap mandor pelaksana Sugiyanto.
Delapan petugas bekerja sama saat mendongkrak dan memukul rel dengan menggunakan godam.