Kecelakaan, Murni Kelalaian Masinis
Jumat, 05 Juni 2009 – 19:36 WIB
Hasil pemeriksaan lainnya menyebutkan, penyidik PPNS tidak menemukan adanya tanda-tanda bekas dilakukannya pengereman darurat di sepanjang lintasan yang dilalui. Sedianya, berdasarkan prosedur, pengereman darurat wajib dilakukan masinis ketika terjadi rem blong.
”Kalau dilakukan, bekasnya pasti terlihat, akibat pengereman darurat rel pasti akan tergerus. Tetapi setelah kita telusuri hingga sepanjang 500 meter, tidak ada bekas-bekasnya sama sekali. Itu berarti tidak ada pengereman darurat yang dilakukan masinis sebagai solusi terakhir ketika remnya blong,” lanjutnya.
Di sisi lain, laporan yang menyatakan bahwa rem blong tersebut dilakukan masinis telah peristiwa kecelakaan terjadi. ”Seharusnya dia melaporkan rem blong sebelum kejadian. Itu standar operasinya,” pungkas Hermanto. Diatambahkan, kondisi KA 523 yang menjalani pemeriksaan di Balai Yasa Perhubungan pada 2008 tersebut dalam keadaan laik operasi. (lev/JPNN)