Kecewa Hasil Pemilu, Bupati Mandailing Natal Mengundurkan Diri, Begini Respons Mendagri
“Secara procedural, alamat surat tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada mendagri melalui gubernur Sumut,” ujar Tjahjo, Minggu (21/4).
BACA JUGA: Moeldoko: People Power Buat Apa? People Party Saja
Menurut Tjahjo, alasan pengunduran diri Dahlan tidak lazim. “Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumut, karena alsan mundurnya tidak lazim,” terang Tjahjo.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menambahkan, Plt Dirjen Otda Akmal Malik sudah mengirim staf untuk mengkarifikasi hal ini ke Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Bahtiar mengatakan, mengundurkan diri dari jabatan merupakan hak politik Dahlan. Hanya saja, sangat disayangkan karena Dahlan termasuk bupati yang berprestasi.
“Sayang bupati berprestasi mengapa mundur, tapi itu hak beliau,” ujar Bahtiar di Jakarta, Minggu (21/4).
Dijelaskan, pengunduran diri tetap harus melalui prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan. Yakni, dibawa ke rapat paripurna DPRD. “Hasil paripurna, jika pengunduran diri diterima, diajukan kepada mendagri melalui gubernur. Jadi, silakan DPRD yang menilai,” pungkas Bahtiar. (sam/jpnn)