Kecewa Pada KPK, UI Bersih Datangi MK
Kamis, 28 Februari 2013 – 20:20 WIB
"Menurut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada kerugian Rp 43 miliar. Tapi, bangunan ini masih dibangun sedemikian rupa. Bahkan pembangunannya hampir rampung 90 persen," papar Effendi.
Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud mengatakan bahwa laporan dugaan korupsi yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan, tidak bisa dicabut. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau sudah diselidiki, tidak boleh dicabut. Kecuali jika masih tahap pelaporan," jelas Mahfud.