Kecuali DPD, Semua Lembaga Negara Tersandera Kasus
Rabu, 03 Agustus 2011 – 20:54 WIB
Karena itu, anggota Komisi I DPR ini, mendukung upaya untuk melibatkan DPD dalam pembahasan undang-undang. Apa lagi DPR juga mengalami keterbatasan waktu dalam melaksanakan tugasnya, khususnya terkait legislasi.
"Dalam tahun 2011 ini DPR hanya mempunyai waktu efektif 100 hari. Saya mencoba menelurkan ini karena memang kita sadari bahwa salah satu kendala yang dihadapi oleh DPR adalah karena faktor intensitas pembahasan," tukas Tegus, sembari menambahkan bahwa gagasan melibatkan DPD pada pembahasan UU itu belum menjadi sikap resmi fraksi. (fas/jpnn)