Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kecurangan di Pilkada Kalteng Fundamental, MK Diminta Abaikan Ambang Batas

Rabu, 03 Februari 2021 – 16:21 WIB
Kecurangan di Pilkada Kalteng Fundamental, MK Diminta Abaikan Ambang Batas - JPNN.COM
Kuasa hukum pasangan calon Pilkada Kalimantan Tengah Ben Brahim-Ujang Iskandar, Ramdansyah di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: dok pribadi for JPNN

Fakta ini menunjukkan Bawaslu dalam mengambil keputusan bertentangan dengan asas universal Audi et Alteram Partem. Dengan demikian putusan Bawaslu hanya didasarkan pada keterangan sepihak dan tentu tidak utuh berdasarkan fakta sesungguhnya.

Hal ini menunjukkan Bawaslu telah melanggar prinsip imparsialitas. Bawaslu tidak profesional atau melakukan dan melanggar asas bagi penyelenggara Pemilu yang profesional.

“Kami sudah menyampaikan bukti tambahan ke majelis laporan terkait ketidaknetralan dan tidak profesionalnya termohon dan terkait di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Ramdansyah. (ant/dil/jpnn)

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Ben Brahim-Ujang Iskandar meminta Mahkamah Konstitusi mengesampingkan penerapan ambang batas

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close