Kecurangan Pilkada Taput Dibeber di MK
Jumat, 05 Desember 2008 – 21:26 WIB
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim MK Akil Mochtar kemarin, pihak Panwaslu dikonfrontir keterangannya dengan KPUD Taput. Ini terkait surat yang dikeluarkan Panwaslu No.226 tanggal 31 Oktober 2008, yang minta KPUD melakukan pemvakuman penghitungan suara atau menghentikan tahapan sampai ada keputusan hukum terkait dugaan sejumlah pelanggaran. Tiga anggota Panwaslu hadir di sidang, yakni ketuanya, Borisman Panggabean, Hotlen Siregar, dan Martel Siringo-ringo.
Anggota majelis hakim, Arsyad Sanusi,SH menilai, penerbitan surat tersebut penting menjadi bahan persidangan. "Ini penting. Ini vital, karena isi surat Panwaslu minta penghitungan dihentikan," ujar Arsyad Sanusi dengan nada tinggi. Biasanya, hakim yang sudah sepuh itu mengeluarkan suara dengan nada pelan.
Lantas, dia bertanya ke Ketua KPUD Jan Pieter Lumbantoruan, mengapa surat Panwaslu itu tak dijawab. Dengan suara penuh intonasi pula, Jan Pieter memberikan jawaban. Pria berkacamata itu menjelaskan, pada 31 Oktober itu pihaknya minta konfirmasi ke Panwas. "Saat itu saya tanya, apakah permintaan pemvakuman itu ada dasarnya? Panwaslu menjawab tegas, tidak ada dasar hukumnya dan itu hanya untuk menjaga Taput. Maka lantas disepakati, tahapan pilkada dilanjutkan," urai Jan Pieter. Saat ditanya hakim apa benar penjelasan tersebut, Borisman membenarkan ucapan Jan Pieter.