Kecurangan Pilkada Taput Dinilai Sistematis
Selasa, 09 Desember 2008 – 15:11 WIB
Kecurangan yang dimaksud, bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan beberapa tahapan pilkada dilaksanakan KPUD Taput sebelum Panwaslu dibentuk. Akibatnya, tidak ada lembaga yang bisa menampung keberatan yang diajukan pasangan calon. "Hal ini kami nilai sebagai bagian dari upaya sistematis dan konspiratif meloloskan 26.091 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dari 181.120 pemilih atau setara dengan 15 persen suara yang mempunyai hak pilih di Taput," ungkap Edward Sihombing dan Alpa Simanjuntak dalam surat tertanggal 5 Desember 2008 yang ditujukan ke majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar, Arsyad Sanusi, dan Maria Farida.
Edward dan Alpa merupakan pihak terkait dalam persidangan perkara pilkada Taput. Pihak terkait lainnya yang mendukung gugatan pemohon adalah calon bupati nomor urut 4, Sanggam Hutapea. Sedang pemohon adalah pasangan Roy Mangotang Sinaga-Djunjung P Hutauruk dan Samsul Sianturi-Frans A Sihombing, yang juga pasangan calon yang dinyatakan kalah oleh KPUD.