Kecurangan Pilkada Taput Dinilai Sistematis
Selasa, 09 Desember 2008 – 15:11 WIB
Indikasi lain terjadinya kecurangan sistematis dan konspiratif, bisa dilihat dari aparatur Pemkab Taput khususnya Kepala Dinas Pendidikan, Camat, dan lain-lain yang ikut dalam kampanye terbuka dan domonstratif. "Kami nilai ini merupakan pelanggaran hukum dan sekaligus bagian dari bentuk intimidasi kepada PNS di Kabupaten Taput," demikian kata Edward dan Alpa.
Keduanya memohon agar majelis hakim konstitusi mengeluarkan 26.091 NIK ganda dari perolehan suara calon nomor urut 1. "Karena dari 6 calon yang mengikuti pilkada, dapat dipastikan hanya calon nomor urut 1 incumbent yang punya aksesibilitas melakukan perubahan, pergantian, dan pemanfaatan NIK ganda tersebut," ujar mereka. Tuntutan kedua, agar dilakukan pencoblosan ulang dengan terlebih dahulu memutahirkan DPT dan mempublikasikan DPT secara transparan kepada semua pihak.
Sementara, Sanggam Hutapea, selain mempersoalkan NIK ganda yang dipergunakan oleh beberapa nama di DPT, juga mempersoalkan terdapatnya pemilih yang sama di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Ketika kami menemukan kejanggalan ini di satu kecamatan kemudian kami telusuri di kecamatan lainnya, akhirnya kami menemukan NIK ganda tersebut di 14 kecamatan. Demikian juga pemilih yang sama di lebih dari satu TPS kami temukan di banyak kecamatan," beber Sanggam dalam suratnya yang bermaterai kepada majelis hakim MK, juga tertanggal 5 Desember 2008.