Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kedapatan Jual Obat Terlarang, Pemuda Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Senin, 23 Mei 2022 – 22:10 WIB
Kedapatan Jual Obat Terlarang, Pemuda Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi - JPNN.COM
SA (24) penjual obat terlarang yang ditangkap Polresta Serang Kota. Dok Humas Polda Banten.

Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dijual kepada teman-temannya.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang dan akan terus kami dalami,” tegasnya.

Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polresta Serang Kota. Dia dijerat dengan Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (cuy/jpnn)


Polresta Serang Kota mengungkap kasus penjualan obat terlarang yang dilakukan seorang pemuda berinisial SA (24).

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close