Kedapatan Jual Obat Terlarang, Pemuda Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi
Senin, 23 Mei 2022 – 22:10 WIB
Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dijual kepada teman-temannya.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang dan akan terus kami dalami,” tegasnya.
Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polresta Serang Kota. Dia dijerat dengan Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (cuy/jpnn)