Kedapatan Selingkuh, Staf KPU Dikeroyok
Rabu, 31 Oktober 2012 – 00:02 WIB
"Baik suami Rumini atau pelaku sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan pelaku yang mengaku sudah beristri diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," tegas David.
Terpisah, sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Nur Udjik Darminto, saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya pelaku masih berstatus sebagai tenaga harian lepas. Hanya, pelaku yang direkrut semenjak 2007 lalu sudah seperti bagian dari KPU Kudus.
"Saat ini yang bersangkutan dikenakan sanksi hukuman skorsing selama seminggu. Sambil menunggu perkembangan kasus tersebut untuk sikap selanjutnya," tandasnya.