Kedua Tangan MW dan JA Diborgol, Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang
Rabu, 07 Juli 2021 – 17:32 WIB
Dalam kasus itu, langkah pengembangan telah dilakukan. Namun demikian, penggerebekan di rumah Ca'e pada saat itu tidak membuahkan hasil karena Ca'e tidak berada dari rumahnya sesaat setelah GD dan EP tertangkap.
"Dengan adanya penangkapan dua anak buahnya, kini patut diduga Ca'e masih menjalankan bisnis sabu di Mataram," ujar Yogi.
Dia mengatakan MW dan JA kini diamankan di Mapolresta Mataram. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)