Kegiatan Di Luar Kelas Harus Dihitung
Guru Mengeluh Terancam Kehabisan Jam MengajarSenin, 19 Maret 2012 – 07:32 WIB
JAKARTA - Protes terhadap upaya pemerintah menata jam mengajar guru PNS terus muncul. Sejumlah guru yang terancam jam mengajarnya di-nol-kan akibat penataan itu, menuntut ada formulasi baru menghitung beban jam mengajar. Kegiatan di luar kelas, harus dihitung sebagai jam mengajar. Upaya menata jam mengajar guru tadi, diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Lima Menteri Nomor 5 Tahun 2011. SKB ini diteken oleh Mendikbud, Mendagri, Menag, Menkeu, dan Menpan-RB. Dalam aturan tersebut, guru PNS wajib memiliki beban mengajar 24 jam pelaran setiap minggunya. Dampak dari aturan ini, banyak guru PNS dan honorer yang jam mengajarnya terdesak guru lainnya. Bahkan, ada guru PNS dan honorer yang jam mengajarnya habis atau di-nol-kan.
Sekertaris Jendral (Sekjen) Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Suparman di Jakarta kemarin (18/3) mengatakan, aturan penataan guru ini sangat merugikan guru. Dia juga menjelaskan, aturan ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Aturan dalam SKB tadi sudah tidak bisa dijalankan. Harus direvisi," ujar mantan anggota tim perumus RUU Guru dan Dosen itu.
Suparman menjelaskan, dalam pasal 35 UU Guru dan Dosen disebutkan jika beban kerja guru itu tidak hanya dihitung dari kegiatan mengajar di dalam kelas saja. Tetapi, beban mengajar itu dihitung menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil pembelajaran. Ditambah juga dengan memberikan bimbingan dan pelatihan para siswa.
JAKARTA - Protes terhadap upaya pemerintah menata jam mengajar guru PNS terus muncul. Sejumlah guru yang terancam jam mengajarnya di-nol-kan akibat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
Jumat, 20 Desember 2024 – 11:19 WIB - Pendidikan
Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
Kamis, 19 Desember 2024 – 19:41 WIB - Pendidikan
Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
Selasa, 17 Desember 2024 – 18:45 WIB - Pendidikan
Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
Selasa, 17 Desember 2024 – 15:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Asia Oceania
Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
Senin, 23 Desember 2024 – 14:52 WIB - Kep. Riau
PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
Senin, 23 Desember 2024 – 18:40 WIB - Humaniora
Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
Senin, 23 Desember 2024 – 15:20 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Mobil di Kenjeran, 1 Kendaraan Masuk Sungai
Senin, 23 Desember 2024 – 18:20 WIB - Sepak Bola
Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Menyimpan 2 Mimpi Besar
Senin, 23 Desember 2024 – 14:55 WIB