Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kegiatan Di Luar Kelas Harus Dihitung

Guru Mengeluh Terancam Kehabisan Jam Mengajar

Senin, 19 Maret 2012 – 07:32 WIB
Kegiatan Di Luar Kelas Harus Dihitung - JPNN.COM
JAKARTA - Protes terhadap upaya pemerintah menata jam mengajar guru PNS terus muncul. Sejumlah guru yang terancam jam mengajarnya di-nol-kan akibat penataan itu, menuntut ada formulasi baru menghitung beban jam mengajar. Kegiatan di luar kelas, harus dihitung sebagai jam mengajar.

Upaya menata jam mengajar guru tadi, diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Lima Menteri Nomor 5 Tahun 2011. SKB ini diteken oleh Mendikbud, Mendagri, Menag, Menkeu, dan Menpan-RB. Dalam aturan tersebut, guru PNS wajib memiliki beban mengajar 24 jam pelaran setiap minggunya. Dampak dari aturan ini, banyak guru PNS dan honorer yang jam mengajarnya terdesak guru lainnya. Bahkan, ada guru PNS dan honorer yang jam mengajarnya habis atau di-nol-kan.

Sekertaris Jendral (Sekjen) Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Suparman di Jakarta kemarin (18/3) mengatakan, aturan penataan guru ini sangat merugikan guru. Dia juga menjelaskan, aturan ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Aturan dalam SKB tadi sudah tidak bisa dijalankan. Harus direvisi," ujar mantan anggota tim perumus RUU Guru dan Dosen itu.

Suparman menjelaskan, dalam pasal 35 UU Guru dan Dosen disebutkan jika beban kerja guru itu tidak hanya dihitung dari kegiatan mengajar di dalam kelas saja. Tetapi, beban mengajar itu dihitung menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil pembelajaran. Ditambah juga dengan memberikan bimbingan dan pelatihan para siswa.

JAKARTA - Protes terhadap upaya pemerintah menata jam mengajar guru PNS terus muncul. Sejumlah guru yang terancam jam mengajarnya di-nol-kan akibat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News