Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kegiatan Usaha Pergadaian Berbeda dengan Penyelenggara Pasar Emas Digital

Jumat, 26 Juli 2019 – 22:53 WIB
Kegiatan Usaha Pergadaian Berbeda dengan Penyelenggara Pasar Emas Digital - JPNN.COM
PT Pegadaian. Foto logo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing menanggapi peraturan No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Februari lalu.

Di mana peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka. Beberapa perusahaan sudah menyiapkan syarat-syarat untuk mendaftar. Salah satu di antaranya, PT Tamasia Global Sharia dan aplikasi e-emas. Sementara PT Pegadaian tidak mendaftar.

Adapun alasannya, mereka tidak melakukan penjualan emas karena dilakukan oleh anak usahanya, PT Galeri 24. Pegadaian berada di bawah pengawasan OJK, bukan Bappebti.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo menuturkan sesuai Pasal 13 POJK No. 31 Tahun 2016 bahwa lini bisnis yang boleh dilakukan oleh Usaha Pegadaian adalah pemberian pinjaman gadai, fidusia, penitipan barang berharga, dan jasa taksiran.

Selain itu usaha Pergadaian diperbolehkan melakukan bisnis jasa berdasar sistem komisi (fee based income) dan usaha lain yang mendapat persetujuan OJK.

“Sebelumnya Pegadaian menetapkan tiga lini bisnis utama yakni bisnis pembiayaan, bisnis emas, dan jasa lainnya. Sejak 2018 PT Pegadaian (Persero) mendirikan perusahaan anak PT Galeri 24. Bisnis utama perusahaan anak ini adalah melakukan jual-beli emas, baik berupa logam mulia emas batangan maupun perhiasan," ujar Amoeng dalam rilis yang diterima, Senin (22/7).

Tongam membenarkan, kegiatan usaha pergadaian berbeda dengan kegiatan penyelenggara pasar emas digital. "Jika melakukan kegiatan pergadaian, maka izin dan pengawasan oleh OJK," ujar Tongam.

Nyatanya, PT Galeri 24 juga menyatakan tidak akan mendaftar ke Bappebti. Alasannya, bisnis anak usaha Pegadaian tersebut belum masuk ke dalam bursa berjangka.

Selain itu usaha Pergadaian diperbolehkan melakukan bisnis jasa berdasar sistem komisi (fee based income) dan usaha lain yang mendapat persetujuan OJK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close