Kehidupan Beragama Masih Rawan Diintervensi Negara
Kamis, 13 Oktober 2011 – 20:18 WIB
Demikian juga halnya dengan pasal-pasal dilarang menyebarluaskan ajaran agama menyimpang. "Dalam perspektif Kristiani, Protestan itu menyimpang. Ini siapa yang menentukan. Apakah tepat RUU itu menggunakan kata menyimpang. Negara tidak mungkin melakukan klarifikasi terhadap suatu kebenaran agama. Sama halnya Islam Sunni dan Syiah," kata Romo.
Dalam acara yang sama, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Profesor Musdah Mulya mengkritisi soal judul RUU KUB tersebut.
"Judulnya Kerukunan Umat Beragama, tapi apa yang dimaksud dengan kerukunan dan umat beragama tidak terlihat secara kongrit di dalam RUU itu," tegasnya.