Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kehilangan Kendaraan, Pengelola Parkir Wajib Ganti

Sabtu, 16 Februari 2013 – 07:45 WIB
Kehilangan Kendaraan, Pengelola Parkir Wajib Ganti - JPNN.COM
MAKASSAR -- Pengelola jasa perparkiran harus memperketat pengawasan kendaraan yang terparkir. Setiap kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

   

Kewajiban pengelola perparkiran bertanggung jawab terhadap kendaraan di areal usahanya masuk dalam salah satu pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Konsumen. Rencananya, DPRD Sulsel mengesahkan ranperda ini, pekan depan.

   

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, pengelola perparkiran tidak dapat berdalih bahwa jasa yang disediakan hanya sewa lahan parkir saja. Selain sewa lahan, retribusi yang dibayar juga termasuk jasa penitipan.

   

Selama ini, pengelola parkir sering menyebutkan klausul "Kehilangan kendaraan atau barang atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam area parkir merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan. 

   

MAKASSAR -- Pengelola jasa perparkiran harus memperketat pengawasan kendaraan yang terparkir. Setiap kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News