Kehilangan Kendaraan, Pengelola Parkir Wajib Ganti
Sabtu, 16 Februari 2013 – 07:45 WIB
Pasal 18 ayat 1 menyebutkan, "Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila, menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Nah, klausul yang selama ini digunakan pengelola parkir yang tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dianggap sebagai klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. "Kelalaian yang disebabkan pelaku usaha menjadi tanggung jawabnya," kata Irman, Kamis, 14 Februari.
Selain masalah perparkiran, Ranperda Perlindungan Konsumen juga mengatur perlindungan lainnya antara lain, proteksi barang beredar yang berpotensi membahayakan konsumen hingga perbedaan harga pada display atau pajangan dengan mesin kasir pada pusat perbelanjaan, toko buku, dan perdagangan barang dan jasa lainnya.