Keinginan Publik terhadap UU TPKS Menguat, Rerie: DPR Harus Segera Merealisasikan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong para legislator di DPR untuk secepatnya merealisasikan undang-undang yang memberikan perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual.
"Di tengah pembahasan RUU TPKS oleh DPR RI dan pemerintah, mencuat keinginan publik yang menghendaki segera lahir perundang-undangan yang memberi perlindungan dari tindak kekerasan seksual," kata Lestari Moerdijat, Senin (4/3).
Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 11-21 Februari 2022, mayoritas warga Indonesia atau sekitar 65,3 persen setuju Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan menjadi undang-undang.
Direktur Eksekutif Indikator, Burhanuddin Muhtadi menyebutkan, survei ini menjadi salah satu bahan evaluasi bagi DPR.
Sebab, dari hasil survei yang sama, diketahui tingkat kepercayaan publik terhadap DPR masih sekitar 61 persen.
Menurut Lestari, dorongan masyarakat untuk segera mendapat perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual harus disikapi dengan merealisasikan undang-undang yang menjawab keinginan publik itu.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap proses legislasi RUU TPKS yang berlangsung saat ini bisa tuntas dan disahkan sebagai undang-undang pada sidang paripurna terdekat.
Apalagi, ujar Rerie, pembahasan hal-hal yang substansial di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS pekan lalu sebagian besar sudah disepakati.