Lestari Moerdijat Berharap UU TPKS Menjawab Kebutuhan dan Kepentingan Korban
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa kendala yang terjadi dalam proses hukum kasus tindak kekerasan seksual harus menjadi masukan untuk dikaji dan dirumuskan dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Sosialisasi penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual.
"Semua pihak berharap hadirnya UU TPKS dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan korban tindak kekerasan seksual yang semakin meningkat dan dengan modus yang beragam," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada Sabtu (5/2).
Sejumlah potensi hambatan pada proses hukum dalam penanganan kasus tindak kekerasan seksual saat ini, menurut Lestari, sangat beragam.
Mulai relasi kuasa antara pelaku dan korban, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, hingga pemahaman yang tidak memadai dari para korban terkait tindak kekerasan seksual yang terjadi.
Sejumlah kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang terkuak beberapa bulan terakhir, tambah Rerie, memperlihatkan sejumlah hambatan akibat yang diduga pelakunya adalah atasan, pengajar, paman, atau ayah korban.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menuturkan, terduga pelaku tindak kekerasan seksual memiliki kekuasaan yang cukup besar bisa mengerahkan massa untuk menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, jelas Rerie, pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual masih terbilang rendah.