Keistimewaan Jogja Dibahas di Setgab
Kamis, 09 Desember 2010 – 04:31 WIB
Alasannya, Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 b sudah secara khusus mengatur dan negara mengakui keistimewaan Jogjakarta. "Persoalan perdebatan itu nantinya bisa diuji di MK kalau memang disepakati pemilihan, tapi ini masih dalam tahap proses," ucapnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini, dari sembilan fraksi yang ada di DPR, posisi 8-1 untuk pro gubernur Jogjakarta ditetapkan. Skor satu untuk Partai Demokrat yang menginginkan pemilihan.
Tapi skor itu bisa saja berubah kata dia, karena Partai Amanat Nasional (PAN) saat ini melunak. "PAN saat ini melunak," tukasnya.(awa/jpnn)