Kejadian di Lebak Bulus Ini Harus jadi Pelajaran bagi Para Nasabah Bank, Waspadalah!
Selasa, 13 Juli 2021 – 18:53 WIB
Akibat kejahatan yang dilakukan para pelaku, korban mengalami kerugian total Rp140 juta.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)