Kejadian di Sumbar, Baru Satu Hari Mudik Sudah Nongkrong di Warung
jpnn.com, PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan bahwa perantau yang pulang kampung di masa wabah virus corona, tetapi tidak mau karantina mandiri selama 14 hari, akan dijemput paksa.
"Bupati dan Wali Kota silakan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk menjemput mereka yang tidak mengindahkan instruksi isolasi mandiri," kata Irwan, di Padang, Rabu (15/4).
Tindakan tegas itu perlu diambil karena informasi yang diterima Gugus Penanganan COVID-19 Sumbar, masih banyak perantau yang tidak melakukan isolasi mandiri saat sampai di kampung halaman.
Baru sehari dua hari sampai di kampung, sudah langsung duduk-duduk di warung atau pergi ke pasar.
Jika mereka berstatus orang tanpa gejala (OTG) atau positif COVID-19 tetapi tidak mengalami gejala (sehat-sehat saja) berpotensi besar akan menularkan pada orang lain.
Agar lebih efektif dalam pengawasan, Irwan Prayitno menerbitkan Instruksi Gubernur untuk mendirikan posko penanganan COVID-19 hingga tingkat jorong atau dusun.
Intinya, seluruh perantau yang pulang harus isolasi mandiri selama 14 hari.
Jika tidak memungkinkan melakukan di rumah sendiri karena berbagai keterbatasan, bisa menggunakan fasilitas karantina yang disediakan pemerintah.