Kejadian di Tangerang Ini jadi Pelajaran Berharga, Waspadalah
Dia menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan di tempat terpisah. Pelaku El diamankan di wilayah Tangerang Selatan. L dan Y ditangkap di wilayah Kecamatan Pinang.
“Dalam waktu sekian lama, para pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan. Dari tangan pelaku kami menyita laptop, HP, perhiasan, dan jam tangan milik para korban,” paparnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara.
“Saya mengimbau, masyarakat yang menjadi korban harap untuk mendatangi Polsek Tangerang untuk mengambil barangnya yang hilang. Selain itu, masyarakat juga untuk waspada dan tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” katanya. (ran/tangerangekspres)