Kejadian Ini di Depok, Mengerikan, Harus jadi Pelajaran
Adapun pelaku RW membacok korban sekali di bagian punggung, AW membacok sekali di lengan kiri, sedangkan BJ membacok korban dua kali di bagian paha.
"Korban berupaya melawan, sehingga terjadi penusukan dilakukan pelaku," ucap Yusri.
Setelah dibacok, korban berteriak, sehingga warga sekitar datang untuk menolong.
"Pelaku lari, ponsel (korban) dibawa. Korban dibawa ke rumah sakit," ucap Yusri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut polisi.
"Barang bukti kami amankan termasuk celurit yang mereka gunakan. Juga ada beberapa barang bukti lain," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)