Kejagung Abaikan Teguran Tommy
PT Timor Minta Eksekusi Rp 1,2 T di Bank MandiriKamis, 27 November 2008 – 02:34 WIB
Sebagaimana diberitakan Jawa Pos (20/11), PT Timor meminta agar pengadilan menegur Bank Mandiri dan menteri keuangan untuk mematuhi putusan kasasi MA yang memenangkan perusahaan Tommy itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Proses aanmaning memberi waktu delapan hari kepada pihak termohon, yakni Bank Mandiri dan Menkeu, untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Menanggapi batas akhir teguran PN tersebut, kejaksaan menegaskan akan mengajukan perlawanan (verzet) jika dana itu akan dieksekusi. ’’Tapi, kami masih menunggu adanya penetapan eksekusi dari pengadilan,’’ kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung kemarin.