Kejagung Abaikan Teguran Tommy
PT Timor Minta Eksekusi Rp 1,2 T di Bank MandiriKamis, 27 November 2008 – 02:34 WIB
Dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah itu, putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, PT Timor. Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 123 Perdata 2007 PT DKI tanggal 14 Juni 2007 yang membatalkan putusan PN Jaksel No 928 Perdata 2006 PN Jaksel. Saat itu, putusan PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Timor dan menyatakan perusahaan tersebut merupakan pemilik sah giro dan 76 deposito pada rekening penampung atau escrow account sekitar Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.
Gugatan tersebut bermula ketika Bank Mandiri menolak mencairkan rekening dan giro karena ada permintaan dari Menkeu. Alasannya, uang itu merupakan jaminan utang PT Timor. Padahal, dalam gugatan terhadap Ditjen Pajak, perusahaan Tommy tersebut menang dan pengadilan memerintahkan pembatalan penyitaan aset Timor.
Namun, meski menang dalam kasasi, PT Timor sempat kesulitan menguasai dana tersebut. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memerintah Bank Mandiri mencairkan seluruh rekening bernilai Rp 1,2 triliun itu pada 27 Agustus 2008. (fal/agm)