Kejagung Ajukan Pencekalan 10 Nama Terkait Korupsi Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Pengusutan kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejumlah saksi pun terus diperiksa untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman mengatakan, selain melakukan pemeriksaan, pihaknya juga sudah mengajukan pencekalan terhadap sejumlah nama.
Total, ada sepuluh orang yang dicekal, masing-masing berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
"Kami pastikan tidak ada yang melarikan diri. Makanya kami koordinasi dengan Imigirasi sesuai prosedurnya melalui JAM Intel dan sudah dilakukan pencegahan (meninggalkan Indonesia),” ujar Adi di Kejagung, Jakarta, Senin (30/12).
Adi menambahkan, pada hari ini, Kejagung memeriksa dua saksi terkait kasus Jiwasraya. Namun, Adi masih belum mau menyebutkan identitas dua orang yang diperiksa.
Selain itu, Kejagung juga akan memeriksa dua saksi pada Selasa (31/12). Pemeriksaan juga akan berlanjut di Januari 2020.
"Hari ini dua (orang), besok dua. Kemudian 6,7,8 Januari (2020) kami juga memanggil sekitar 20 orang," kata Adi.
Diketahui, kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Korps Adhyaksa menduga ada tindak pidana korupsi terjadi di PT Jiwasraya sejak 2014 sampai 2018.