Kejagung Kembali Garap Dua Saksi di Kasus Korupsi PT Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi yang ada di PT Asuransi Jiwasraya. Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi hari ini, Senin (30/12).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemeriksaan ini adalah kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
“Benar, hari ini dan besok ada pemanggilan dan nanti lebih jelasnya siapa saja yang dipanggil dan nanti bisa ditanya kepada mereka," ujar Burhanuddin di Kejagung, Senin (20/12).
Terpisah, Jampidsus Adi Toegarisman mengatakan dua saksi yang diperiksa hari ini berasal dari 24 orang yang sudah direncanakan diperiksa.
“Hari ini dua, besok dua. Sisanya nanti akan dipanggil pada 6 hingga 8 Januari 2020 mendatang,” ujar Adi.
Namun, Adi masih belum mau membeberkan siapa saja saksi yang menjalani pemeriksaan hari ini.
“Kami sedang mendalami, sedang mencari alat bukti. Bagaimana nanti persoalan hukum atau perkara ini bisa kami selesaikan seduai dengan aturan yang berlaku," sambung Adi.
Diketahui, kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Korps Adhyaksa menduga ada tindak pidana korupsi terjadi di PT Jiwasraya sejak 2014 sampai 2018.
Adapun dugaan korupsi yang dimaksud adalah PT Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Dalam perjalanan kasusnya, Kejagung sudah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan diketahui ada potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun.(cuy/jpnn)