Kejagung Ajukan PK atas Djoko Candra
Selasa, 09 September 2008 – 00:05 WIB
"Untuk kepastian hukum atas perkara itu, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan kembali yaitu perkara atas nama Djoko Tjandra pada 3 september 2008 di PN Selatan," ujar Hendarman.
Lebih lanjut dikatakan, Djoko Tjandra melalui penasehat hukum memang menawarkan diri untuk mengembalikan uang sebanyak Rp 546.466.166.369. "Ternyata penawaran itu hanya berupa dana yang berasal dari cessie (pengambilan hak atas hutang) yang berada pada escrouw account di Bank Permata. Namun menurut Bank Permata, dana itu tak dapat dieksekusi," ungkap Hendarma.