Kejagung akan Ekspose Kasus Ketua DPRD Cilacap
Jumat, 27 Juli 2012 – 13:57 WIB
Aksi tersebut sebagai reaksi atas keluarnya surat perintah dari Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Negeri Cilacap untuk melimpahkan dugaan perkara pidana kasus pemalsuan yang melibatkan Fran Lukman ke Pengadilan Negeri.
Persoalan itu terjadi sejak tahun 2001. Pada saat tahap pertama, kasus sudah disidangkan tapi pelaku yang dipidana hanya pelaku yang membuat surat untuk rapor itu. Sementara itu untuk berkas perkara Fran Lukman, sejumlah pihak menilai kejaksaan sengaja menunda-nunda untuk dilimpahkan ke pengadilan.(flo/jpnn)