Kejagung Akhirnya Jelaskan Soal Nasib Barang Bukti Rp546 Miliar Kasus Djoko Tjandra
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi akhirnya buka suara terkait isu belum dilakukannya eksekusi terhadap barang bukti uang tindak pidana korupsi cessie Bank Bali dengan terpidana Djoko Tjandra.
Menurut dia, uang sebesa Rp546 miliar telah lama dilakukan eksekusi oleh Korps Adhyaksa.
“Saya akui, saat itu saya Setia Untung Arimuldi selaku Kajari Jaksel telah melaksanakan eksekusi, tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata dia kepada wartawan, Selasa (25/8).
Setia menerangkan, eksekusi dilakukan di Bank Permata pada 2009. Ketika itu, para awak media juga melakukan peliputan.
“Mungkin ada (wartawan yang meliput) aktif dan ada yang tidak aktif. Bahkan link beritanya juga ada,” terang dia.
Lanjut Setia menuturkan, kala itu eksekusi dilakukan langsung oleh dirinya bersama Kasi Pidsus yang dijabat Sila Pulungan.
Dia pun hadir di Bank Permata menyaksikan proses eksekusi.
“Saya sampaikan bahwa eksekusi dilakukan oleh jaksa, uang sebesar Rp546 miliar telah disetorkan melalui RTGS (Real Time Gross Settlement), yang menggunakan real time untuk transfer antar bank supaya mempercepat transferan langsung ke kas negara di Kementerian Keuangan,” urai Setia.