Kejagung Akui Kerugian Negara Kasus Cessie Masih Dihitung
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memastikan jumlah kerugian negara dalam proses pengusutan dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Perwakilan Kejagung, Firdaus Dewilmar mengatakan penghitungan kerugian negara dari kasus cessie BPPN masih dalam proses penghitungan.
"Oh pasti, dalam perhitungan. Dalam perhitungan oleh pejabat yang diberikan kewenangan," jelas Firdaus usai sidang praperadilan gugatan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).
Siapa lembaga yang dipercaya Kejagung menghitung kerugian negara atas dugaan hak tagih? Firdaus enggan menyebutnya.
Namun ketika disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ia tak menampik dan tak juga mengiyakan.
"Iya saya tidak menyebutkan. Kalau anda sudah tahu mengapa bertanya?" ujarnya.
Pernyataan Firdaus justru bertolakbelakang dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo. Orang nomor satu di Kejagung itu, mengaku telah mendapatkan perhitungan kerugian negara dari berbagai auditor.
"Secara kasat mata (kerugian negara) sudah. Sudah kita mintakan opini dari pihak-pihak yang memang diberikan kewenangan audit,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selata, Jumat (21/8).