Kejagung Ancang-Ancang Tarik Uang Negara Rp 4,38 Triliun dari Ahli Waris Pak Harto
Selasa, 11 Agustus 2015 – 22:40 WIB
Kesalahan ketik ini membuat putusan tersebut tidak bisa dieksekusi. Akibatnya, keluarga Soeharto tidak diperintahkan membayar ganti rugi pada negara saat itu juga.
Lalu, pada September 2013 lalu, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas perkara itu. Yayasan itu juga mengajukan PK.
Namun pada Juli 2015, MA memutus mengabulkan PK Jaksa dan menolak PK Yayasan Supersemar. Kini keluarga Soeharto harus membayar ganti rugi Rp4,3 triliun tersebut sesuai putusan MA.(flo/jpnn)