Kejagung Angkat Bicara soal Jaksa yang Menangani Kasus Vina Cirebon
"Maka, kami merespons kepada kuasa hukum, kami sepandangan dengan itu, tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya. Terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," tuturnya.
Sementara itu, Marwan Iswandi menjelaskan alasannya datang ke Kejagung adalah untuk meminta atensi dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Namun, kedatangan pihaknya diterima oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Meski demikian, dia menilai pihak Kejagung cukup responsif dengan permohonan yang mereka ajukan.
Adapun permohonan yang dimintakan, yakni apabila berkas perkara Pegi Setiawan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, jaksa dapat meneliti kasus pembunuhan itu secara cermat.
"Jangan sampai terulang lagi seperti 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) merespons sekali," kata Marwan.(ant/jpnn)