Kejagung Bantah Ditekan Menkeu
Soal Penerbitan SKP2 Paulus TumewuRabu, 05 Mei 2010 – 18:15 WIB
Fakta dan data yang ada dalam berkas perkara, menurut Darmono pula, adalah kerugian negaranya sebesar Rp 7,994 miliar, yang didasarkan dari keterangan ahli setelah dilakukan penghitungan. Sedangkan pajak yang terhutang dan belum dibayar plus dendanya, saat itu senilai Rp 31,98 miliar. "(Tapi) sudah dibayar dendanya," ucapnya.
Darmono pun memastikan bahwa tindak pidana khususnya dalam perkara penerbitan SKP2 itu sudah selesai. "Pidsusnya itu sudah selesai. Ini denda koreksinya. Dan sudah dimenangkan di PK dan di praperadilan," katanya pula.