Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji di hadapan Komisi III menjelaskan bahwa SKP2 dikeluarkan karena tidak ditemukan adanya kerugian negara. SKP2 kata Hendarman, keluar setelah rentang waktu setahun pengusulan. "Sekitar Oktober 2006 dibayar, tahun 2007 dikeluarkan SKP2, karena kerugian negara tidak bisa dibuktikan," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono membantah telah mendapat tekanan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, terkait penerbitan Surat Keputusan